Jumat, 11 Februari 2011

CLASS ACTION

PT.TUN Menghentikan Dan Akan Membongkar RSAUB
PT.TUN Menangkan Gugatan Warga GSGE.
…………
Add caption
Berdasarkan dari hasil putusan PT.TUN Surabaya, bahwa PT.TUN Surabaya telah memenangkan gugatan warga GSGE.Dengan demikian pembangunan akan dibongkar kembali. Dengan obyek perkara Class Action peruntukan lahan pembangunan RSAUB tidak sesuai dengan siteplane awal dan IMB tidak disetujui warga sekitar lokasi.
Malang
Usai sudah perselisihan (class action) peruntukan lahan antara warga GSGE dan pihak brawijaya, atas tidak disetujuinya peruntukan lahan lokasi itu untuk pembangunan RSAUB.Setelah PT.TUN Surabaya memenangkan gugatan warga sekitar lokasi pembangunan yang tidak menyetujui keberadaan RSAUB berdiri ditempat lokasi perumahan gryashanta dan GSGE kota malang.

Karena adanya rumah sakit pendidikan penelitian brawijaya itu berdampak membahayakan warga sekitar lokasi, terkait limbah-limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit research (penelitian) itu nantinya, ungkap warga sekitar lokasi yang protes.

Warga berujar, sebenarnya masih banyak lahan kosong dilokasi malang, namun kenapa pihak brawijaya tetap memaksakan diri untuk tetap mau mendirikan pembangunan di tempat yang  luasnya hanya kurang lebih 2 Ha itu.Terus lokasinya pun sangat mengganggu lingkungan warga perumahan gryashanta dan GSGE, ucapnya.

Selain itu pihak brawijaya sudah merasa semena-mena berkuasa atas kekuatannya.Bagi warga sekitar lokasi sudah sejak awal memprotes berdirinya RSAUB di lokasi itu, namun pihak brawijaya tidak mengindahkan bahkan sempat memalsukan tandatangan warga untuk persetujuan izin lokasi pembangunan, wargapun menunjukkan hasil pemalsuan tanda tangan-tanda tangan itu.

Namun lagi-lagi kekuasaan dan uang yang berbicara, kata warga mengungkap bahwa pihak brawijaya merasa berkuasa karena punya uang dan segalanya.Hukumpun dibeli oleh pihak brawijaya, dokumenpun bisa dipalsu, atas kong-kalikong konspirasi kepentingan kelompok ini, bagi warga sekitar lokasi pembangunan hal itu sudah keterlaluan ujarnya.

Ditambahkan warga, “masak sekelas Rektor Brawijaya yang notabene, tokoh pendidikan perguruan tinggi ternama di indonesia yaitu universitas brawijaya, berani melakukan sesuatu hal yang melawan ketetapan hukum, sudah jelas saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) kalah.Namun hasil tipiringpun tidak diindahkan, pihak UB tetap melakukan pembangunan.

Dengan kalahnya pihak brawijaya di level banding perdilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya.Warga yang melakukan perjuangan atas class action itu merasa lega, dimana hukum di Indonesia berarti masih bisa diperbaiki.Karena selama ini hokum di Indonesia memihak yang beruang, siapa yang beruang dia yang akan menang.

Dengan adanya putusan dari PTUN Surabaya dan akhirnya dimenangkan atas gugatan warga, atas obyek perselisihan yaitu lokasi pembangunan RSAUB di sekitar lokasi perumahan GSGE.Warga menyatakan, sejak awal kepada pihak brawijaya, mulai berdasrkan siteplane awalnya sudah melanggar, sedangkan pengumpulan tandatangan izin IMB juga memalsukan tandatangan warga dan hasil tipiring tidak didindahkan, ini kan sudah melanggar hukum, kalau seorang warga yang baik, kalau melanggar hukum ya seharusnya, harus berhenti, demikian pungkasnya warga GSGE.

Demikian juga disampaikan oleh kuasa hukum warga GSGE Sumardan.SH, sudah sejak awal sudah kita berikan himbauan kepada pihak brawijaya, namun tetap tidak diindahkan.Lihat saja tambah “ mardan, hasil tipiring tidak digubris dan tidak diindahkan juga.Tanda tangan persetujuan IMB pun sejak awal, tandatangan warga sudah dipalsukan oleh pihak brawijaya.

 Walikota Akan Diperiksa KPK
Suara DPRD kota malang yang menghentikanpun tidak didengar.Ada sinyalemen kalau ini semua adalah dimotori oleh walikota malang Peni Suparto.Untuk melihat sejauh mana keterlibatan Peni Suparto walikota malang dalam proses pelolosan dokumen-dokumennya.

Peni suparto bisa dipenjarakan apabila terbukti telah melakukan sesuatu yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari APBN untuk pembangunan RSAUB, ujar pengacara warga .

Sumardan Kuasa hukum warga mensinyalir, ada Sinyalemen kalau walikota malang terlibat soal jual beli lahan jalan umum alias fasilitas umum(fasum), yang nilainya milyaran itu.Diperkirakan kata sumardan nilainya sekitar 3 milyar soal harga jual-beli fasilitas umum itu kepada pihak brawijaya.

Namun untuk membuktikan hal ini, KPK perlu turun untuk menggeledah dan memeriksa walikota malang Peni Suparto terkait fasal penjualan lahan fasilitas umum.Kata sumardan apabila terbukti walikota malang peni suparto telah melakukan penjualan kepada pihak brawijaya, tidak menutup kemungkinan peni suparto bisa terjerat hukum terkait kasus pembangunan RSAUB.Karena apa?” ujar sumardan, karena tidak ada perda yang mengatur soal jual beli lahan fasilitas umum seperti jalan umum tegas sumardan.

Untuk membuktikan semua alur keuangan RSAUB itu, maka KPK perlu turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan anggaran negara yang nilainya 600 milyar ini.

Warga Meminta , siapapun yang melakukan jual beli lahan fasilitas umum itu dan siapa saja yang menikmati hasil dari jual beli fasilitas umum yang nilainya 3 milyar itu, apabila terbukti atas hasil pemeriksaan KPK, patut masuk penjara.(zhr)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar