Rabu, 09 Maret 2011

KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300
www.kpk.go.id

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id

Informasi LHKPN:
Telp: (021) 2557 8396
Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id

Informasi Gratifikasi:
Telp: (021) 2557 8440

Hubungan Masyarakat:
Telp: (021) 2557 8498
Faks: (021) 5290 5592
Email: informasi@kpk.go.id

………………….
3 Kasus Korupsi yang Paling Banyak Rugikan Negara 
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tiga kasus yang paling banyak merugikan negara di tahun 2010. Kasus-kasus tersebut masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Tama S. Langkun mengungkapkan hal ini saat jumpa pers tentang kinerja KPK selama tahun 2010 di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Senin (7/3/2011).

Berikut daftar kasus tersebut berdasarkan nilai kerugian negara tertinggi:

1. Kasus pengadaan dan pemasangan solar home system pada Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral pada 2007 dan 2008 senilai Rp 119 miliar.

2. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan potensi kerugian negara senilai Rp 86 miliar.

3. Kasus dugaan markup nilai proyek pembangunan jalan dari Palembang ke Pelabuhan Tanjung api-api pada 2005-2008 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.

Selain itu, ada juga 5 kasus besar yang bermodus mark-up:

1. Kasus pengadaan dan pemasangan solar home system pada Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral pada 2007 dan 2008 senilai Rp 119 miliar.

2. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan potensi kerugian negara senilai Rp 86 miliar.

3. Korupsi pengadaan outsourcing customer management system yang dilakukan tahun 2000-2006 di PLN Tangerang-Jakarta. Potensi kerugian mencapai Rp 45 miliar.

4. Kasus dugaan korupsi CIS RISI berbasis IT pada PLN wilayah Lampung tahun 2004-2008 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

5. Kasus pengadaan alkes flu burung di Depkes pada tahun 2006 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.

Adapun 5 sektor korupsi yang terbesar ditangani KPK berdasarkan kerugian negara adalah:

1. Energi Rp 204 miliar (3 kasus)
2. Infrastuktur Rp 146,1 miliar (3 kasus)
3. Keuangan Daerah Rp 99,8 miliar (4 kasus)
4. Kesehatan Rp 93,4 miliar (3 kasus)
5. Perbankan Rp 51 miliar (1 kasus).
……….

Pecat Jaksa Nakal, Marwan Dijuluki 'Jamwas Preman' 
Jakarta - Selama 10 bulan menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy mengklaim jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin melonjak hingga 50 persen. Akibat tindakan tegas ini, Marwan sempat dijuluki 'Jamwas Preman'.

"Sehingga, ada yang menulis ke Presiden bahwa Jamwas sekarang ini model preman katanya, main hukum saja orang," kisah Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).

Marwan menjelaskan, langkahnya bukanlah 'preman'. "Bukan preman maksud saya, tetapi kita mencoba memberikan hukuman yang berdampak pada pencerahan," katanya.

Marwan menuturkan, jaksa yang dihukum administratif pada tahun 2009 hanya 192 orang. Sedangkan sejak pertengahan 2010 hingga sekarang ada 288 orang.

Marwan mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan kenaikan tersebut. Entah karena hukum yang ada tidak memberikan efek jera atau memang ada tren baru dari jaksa yang semakin berani.

Namun demikian, Marwan menegaskan jajaran Pengawasan berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap jaksa yang melakukan pelanggaran.

Jika memang ada jaksa yang terbukti melakukan pidana, maka pihaknya akan meneruskannya ke Kepolisian maupun ke Gedung Bundar Jampidsus. Bahkan, dengan adanya Peraturan Jaksa Agung ke depan indikasi pidana yang dilakukan para jaksa akan ditangani oleh pihak Pengawasan langsung.

"Ke depan, kita akan tangani sendiri korupsinya, diharapkan akan mengurangi. Kita lihat nanti 2011 semakin bertambah atau berkurang,"  ujar dia.

Marwan menambahkan, ada sekitar 40 jaksa yang dicopot dari jabatan strukturalnya selama dirinya menjabat.

"Ada Asisten sekali tiga dalam satu bulan dicopot, di Kaltim 2, di Papua 1. Bersamaan itu, ada Kajari Buol yang juga dicopot, di Majalengka, Gunung Sugi, Arga Makmur. Banyaklah zaman saya," klaim Marwan.

Menurut Marwan, percuma saja dijatuhi hukum teguran tertulis atau pun penundaan kenaikan pangkat, jika setelah 6 bulan atau setelah 10 kali penundaan para jaksa tersebut kembali lagi melakukan pelanggaran. Lain halnya jika dijatuhi sanksi pemberhentian.

"Jadi kalau berhenti tidak bisa apa-apa lagi dia. Kalau diproses ke pengadilan, enggak bisa apa-apa lagi dia. Nah, itu maksud saya. Jadi kita sekarang tidak main-main. Artinya, sudah saatnya sekarang mengubah paradigma, mengubah pola pikir, mengubah perilakunya itu. Sebab orang semakin tidak percaya sama penegakan hukum sekarang," kata Marwan.


(aan/nrl)
………..
Aneh! 3 Tahun Jadi Tersangka, Belum Juga Ditahan KPK 
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada yang aneh dari penanganan beberapa kasus di KPK. Sejumlah orang yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak kunjung ditahan.

"Ini tidak biasa di KPK. Kasus-kasus ini menggambarkan ada beberapa kasus yang sudah jadi tersangka cukup lama tapi belum ditahan," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun saat jumpa pers kinerja KPK tahun 2010 di kantornya, Jl Kalibata Raya, Senin (7/3/2011).

Kasus yang dimaksud Tama adalah dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. Ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS.

Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.

Selain kasus di atas, kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut juga disoroti ICW. Dua tersangka yakni, Anggoro Wijojo dan David Angkawijaya belum juga berhasil ditangkap.

"Anggoro tersangka sejak 23 Agustus 2009 dan langsung dinyatakan buron karena menghilang. David tersangka sejak 22 Agustus 2008 dicekal dan berlaku setahun, belum ditahan," sambungnya.

Terakhir, kasus hibah KRL Jepang, KPK juga belum menahan tersangkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eka Saputro. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.

"Ini bisa jadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik. Kita harapkan KPK lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi seperti ini," tambah peneliti ICW lainnya, Adnan Topan Husodo.

(mad/ndr)

1 komentar: